Laporan: Darwin B.
TANGGAMUS — Pengerjaan proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dinilai masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan skema swakelola karena tidak melibatkan warga sekitar dalam pengerjaan fisik bangunan maupun non fisik.
Dari sumber yang dipercaya, selain itu dalam proses pra pengerjaan fisik warga sekitar juga tidak dilibatkan dalam musyawarah akan tetapi Kepala Sekolah (Kepsek) menunjuk langsung ketua pelaksana berikut struktur lainnya.
Saat dikonfirmasi permasalahan tersebut kepada Kepala Pekon (Kakon) Sinar Agung Munzir menyatakan bahwa benar pengerjaan proyek Revitalisasi SDN 1 Sinar Agung tidak melibatkan warga sekitar bahkan dalam musyarawah proses awal proyek juga tidak dilibatkan.
“Ya benar informasi tersebut tidak ada warga Pekon ini yang dilibatkan dalam pengerjaan fisik pembangunan sekolah tersebut bahkan dalam musyawarah pun kami tidak dilibatkan dalam keputusannya, seperti ketua pelaksana ditunjuk langsung oleh kepala sekolah dengan alasan mendesak, tidak melibatkan komite sekolah,” kata Munzir saat diwawancarai media.
Dari investigasi dilapangan dilokasi proyek Revitalisasi yaitu SDN 1 Sinar Agung ditemukan kejanggalan kejanggalan lainnya dalam proyek ini, seperti tidak jelasnya panitia pengerjaan proyek.
Kemudian para pekerja seluruhnya berasal dari wilayah diluar Pekon Sinar Agung yakni berasal dari wilayah domisili Kepsek, berikut pemborong baja ringannya juga. Selain itu para pekerja yang mengerjakan pembangunan proyek revitalisadi SDN Sinar Agung tersebut tidak memakai alat keselamatan kesehatan kerja atau K3.
Yang lebih janggalnya lagi salah seorang tukang menyebut nyebut institusi hukum yang menangani pengerjaan fisik plafon dan atap gedung sekolah.
Sementara itu saat ingin dikonfirmasi masalh tersebut Kepsek SDN 1 Sinar Agung tidak berada di lokasi pembangunan . Yang ada hanya operator sekolah yang bernama Ega.
“Kepala sekolah sedang tidak ada di sekolah, ada keperluan diluar pak, nanti saya sampaikan kepada beliau” kata Ega Kamis (8/10/2026).
Diketahui, proyek revitalisasi sekolah adalah program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana serta prasarana satuan pendidikan di Indonesia.
Adapun petunjuk pelaksanaan pengerjaan wajib dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah dan menggunakan tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta dilarang menggunakan jasa pihak ketiga atau diborongkan.
Diketahui, SDN 1 Sinar Agung mendapatkan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp.632.909.000 sumbr dana APBN 2026.(Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id












