Peringatan Kedua Pemkab Tanggamus Untuk Wisata Penginapan dan Kolam Renang VODA

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Mendapat surat peringatan yang kedua kali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus manajemen wisata penginapan dan kolam renang Lemah Air VODA yang berlokasi di Pekon Batu Keramat Kecamatan Kota Agung Timur, di infokan mulai mengurus izin Penetapan Bangunan Gedung (PBG).

banner 325x300

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M.

Menurut Hendra Wijaya Mega bahwa manajemen wisata Lembah Air VODA mulai mengurus izin PBG tersebut baru sebatas informasi saja, namun sampai dimana proses perizinan PBG yang telah dilalui manajemen VODA belum diketahui.

“Waalaikumsalam, info progres VODA dalam Pengurusan izin PBG, memang cukup lama karena salah satu syaratnya site plan gambar bangunan harus dibuat. Kami masih menunggu selesainya gambar dan PBG dari PUPR,” kata Hendra Wijaya Mega via chat WhatsApp, Minggu (11/10/2026).

Hendra Wijaya Mega menerangkan DPMPTSP Kabupaten Tanggamus akan menerbitkan izin resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilakukan secara terpusat dan daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia
berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha

“Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Pelaku usaha dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi OSS RBA. Adapun VODA harus memenuhi kelengkapan OSS RBA yaitu diantaranya AHU Notaris, KTP dan NPWP, izin PBG dan Rekom Pariwisata, setelah semua lengkap baru izin Resmi BKPM terbit,” terangnya.

Sementara itu Tendi Pengamat Lingkungan Dari Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) mengatakan manajemen VODA jangan menyepelekan urusan perizinan berusaha karena setelah 5 tahun beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sangsi berat.

Tendi menambahkan pengelolaan tempat wisata tanpa izin bisa dipidanakan karena melanggar pasal pasal seperti UU Kepariwisataan — UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 14: Usaha pariwisata wajib punya izin — kolam renang & penginapan termasuk jenis usaha pariwisata, Pasal 46 ayat (1): Setiap orang yang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa izin, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan ATAU denda paling banyak Rp50.000.000. Perda Kabupaten Tanggamus No. 05 Tahun 2017 (Pengaturan Hiburan Umum)
Pasal 4: Wajib izin sebelum beroperasi, Pasal …: Pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan ATAU denda hingga Rp50.000.000
Kemudian UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — UU No. 32 Tahun 2009
Pasal 98 ayat (1): Memanfaatkan lingkungan tanpa izin lingkungan → pidana penjara paling lama 3 tahun DAN denda hingga Rp3 Miliar
Khusus kolam renang yang memakai air: wajib ada izin pengelolaan air & limbah. UU Sumber Daya Air — UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 49 ayat (1): Mengambil/memanfaatkan air tanpa izin → pidana penjara hingga 5 tahun DAN denda hingga Rp500 Juta, Jika bangunan di dekat/melintasi sungai tanpa izin: Pasal 50 → ancaman pidana juga. Selanjutnya UU Bangunan Gedung — UU No. 28 Tahun 2002, Pasal 33: Wajib punya Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), Pasal 116: Tanpa izin bangunan → pidana kurungan paling lama 10 bulan ATAU denda hingga Rp100 Juta. UU Perpajakan Daerah — UU No. 28 Tahun 2009, Tidak mendaftar & tidak membayar pajak hotel, kolam renang, hiburan → Pasal 184: pidana penjara hingga 6 tahun DAN denda
“Yang Paling Utama Dasar Hukum Pelanggaran Ancaman Pidana UU No.10/2009 Pasal 46 Usaha wisata tanpa izin Kurungan 3 bln / Denda Rp50 Juta, Perda Tanggamus No.5/2017 Hiburan/kolam tanpa izin Kurungan 3 bln / Denda Rp50 Juta, UU No.32/2009 Pasal 98 Tanpa izin lingkungan Penjara 3 thn + Denda Rp3 Miliar, UU No.17/2019 Pasal 49 Ambil air tanpa izin Penjara 5 thn + Denda Rp500 Juta dan UU No.28/2002 Pasal 116 Bangunan tanpa izin Kurungan 10 bln / Denda Rp100 Juta,” terangnya.(wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *