Penasehat Hukum Pra Peradilan Kasus Proyek di Lampura Optimis Menang

Laporan: Berkhin S.

LAMPUNG UTARA, – Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang Pra Peradilan perkara nomor 1 tahun 2026, dengan agenda Pembuktian para pihak menghadirkan saksi ahli, di ruang Sidang Cakra, kamis 15 Oktober 2026.

banner 325x300

Dimana pemohon dalam parkara ini dilakukan oleh Ivin Aidyan Firnandez, sebagai kuasa hukum delapan yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara termohon dari Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Dipimpin Majelis Hakim, Heru setiawan,SH.MH sidang berjalan dengan baik. Dimana pihak pemohon menghadirkan Gunawan Jatmiko, S.H., M.H. sementara daribtermohon menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.

Dalam perjalanannya, sidang diwarnai argumentasi mengenai perkara Pra Peradilan dimaksud, guna menguji formil dan materil, penetapan suatu perkara.

Sidang perkara tersebut, dinyatakan selesai dan dilanjut pada Jumat 16 Oktober 2026.

Usai Sidang, Ivin menjelaskan, Sidang praperadilan membuka tabir dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,1 miliar di Lampung Utara.

Dimana, Langkah Polda Lampung yang terkesan memaksakan kembali mentersangkakan delapan tersangka ini dinilai sebagai bentuk akrobat hukum yang menabrak aturan dan mengangkangi putusan pengadilan terdahulu.

Bahwa perkara ini bermula dari proyek peningkatan jalan Simpang Tata Karya (dikerjakan oleh AC, B, IK, dan SI) serta jalan Desa Bandar Agung Isorejo (dikerjakan oleh AI, CI, FH, AT, dan HX).

Para kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam putusan praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 secara tegas mengabulkan entire permohonan para tersangka.

Pada saat itu hakim tunggal menyatakan bahwa, Penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu hakim juga menyatakan, Seluruh proses penyidikan, penyitaan, hingga perhitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada Sprindik tahun 2022 dan 2023 gugur demi hukum.

Polda Lampung bahkan telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.

“Artinya, apa pun tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu tidak sah menjadi haram secara hukum, termasuk tindakan penyitaan yang mereka lakukan,” tegas Ivin saat menggelar konfrensi pers usai persidangan.

Namun Ivin menyayangkan, bukannya mematuhi perintah putusan pengadilan dan menghentikan perkara secara permanen, Subdit III Tipikor Polda Lampung justru diduga melakukan “akal-akalan” hukum. Tanpa adanya kewenangan yang sah, penyidik menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru untuk objek perkara dan orang yang sama.

Ivin menyoroti bahwa dalam KUHAP, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2019 Pasal 33 ayat (1) huruf b, maupun Perkabareskrim No. 1 Tahun 2022, tidak ada satu pun mekanisme yang membenarkan penyidik membuka kembali perkara yang sudah di-SP3-kan tanpa adanya putusan praperadilan baru yang membatalkan SP3 tersebut.

Tak hanya itu, klaim alat bukti baru (novum) yang digaungkan penyidik Polda Lampung disinyalir kuat hanyalah “daur ulang” atau analisis ulang dari berkas perkara lama yang status hukumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan.

Atas berbagai kejanggalan dan tindakan penyidik yang dinilai melompati pagar hukum tersebut, pihak pemohon menyatakan optimisme tinggi bahwa PN Kotabumi akan kembali mengoreksi tindakan Polda Lampung.

“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Mengapa? Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ivin.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *