Surat Peringatan Urus Izin Kedua Dari Pemkab Tanggamus Tak Dianggap Oleh Manajemen VODA

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Paska surat peringatan kedua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terkait instruksi untuk segera mengurus izin pendirian wisata kolam renang dan penginapan VODA hingga kini belum ada progres mengurus izin tersebut dari manajemen VODA.

banner 325x300

Hal tersebut sangat dikecam oleh masyarakat Tanggamus yang mana management VODA sepertinya mengabaikan serta menganggap angin lalu surat peringatan dari Pemda.

Tendi pengamat lingkungan mengatakan sebenarnya VODA jangan mengabaikan itikad baik Pemda Tanggamus yang hanya memberikan surat peringatan urus izin kepada VODA. Karena celah pidana bisa saja dikenakan kepada manajemen VODA yang beroperasi tanpa ada izin sesuai undang undang yang berlaku.

Menurut Tendi ada tuntutan hukum pidana & sanksi bagi pengelola wisata kolam renang dan penginapan tanpa izin beroperasi, apalagi sudah bertahun tahun.

“Sesuai aturan kalau tempat wisata kolam renang dan penginapan beroperasi bertahun tahun tanpa izin resmi, pemilik atau manajemen bisa dikenakan sanksi administrasi dulu. Lalu tuntutan pidana jika terbukti melanggar undang undang. Semakin lama beroperasi tanpa izin, semakin berat penilaian penyidik karena dianggap sengaja mengabaikan peraturan,” kata Tendi, Jumat (6/11/2026).

Tendi menerangkan adapun tuntutan pidana utama yaitu tanpa izin usaha pariwisata dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 46 ayat (1) Ancaman: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Karena menyelenggarakan usaha pariwisata penginapan plus kolam renang termasuk di dalamnya tanpa izin resmi. Untuk badan usaha, tanggung jawab jatuh ke pemilik atau manajemen penanggung jawab.

Kemudian pidana tambahan jika ada pelanggaran lain yang ditemukan.
Selanjutnya, tanpa izin lingkungan / pencemaran lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98), ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Tidak bayar pajak / menghindari pajak bertahun‑tahun (UU Perpajakan) bisa dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun beserta denda besar.

Begitupun jika terjadi kecelakaan, cedera atau kematian pengunjung bisa dituntut pasal kelalaian menyebabkan kematian / cedera (KUHP), ancaman penjara sampai 7 tahun lebih, karena tidak menyediakan standar keamanan yang diwajibkan.
Menggunakan air tanah tanpa izin / alih fungsi lahan tidak sah Juga punya ancaman pidana masing‑masing sesuai undang‑undang sumber daya air dan lahan.

Adapun sanksi administrasi yang biasanya diajukan sebelum pidana, sebelum ke tuntutan pidana, Pemerintah Daerah (Pemda) biasanya lakukan teguran tertulis berkali kali seperti Pemkab Tanggamus ini. Serta penyegelan tempat usaha, perintah penghentian operasi dan denda administrasi

“Beroperasi bertahun tahun tanpa izin dianggap sebagai kelalaian berkelanjutan, jadi penyidik bisa mempertimbangkan hal ini saat menetapkan tuntutan dan hukuman nanti,” terangnya.

Sementara itu dari penelusuran ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus staf bidang Cipta Karya (CK) sub Bidang Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyatakan belum ada permohonan perizinan PBG dari management VODA.

“Pernah ada yanf nanya nanya aja terkait pengurusan izin PBG yang mengaku orangnya VODA, kami jelaskan dan silahkan urus vertex di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus namun hingga kini tidak ada progres dari VODA,” kata Erven staf PBG Dinas PUPR Tanggamus.

Kemudian dari konfirmasi ke BPN Tanggamus staf bagian vertex Ayip menyatakan belum ada progres mengurus vertex dari manajemen VODA.

“Pernah datang hanya bertanya saja tapi tidak ada progres selanjutnya dari VODA, kemudian saat itu juga kami menyarankan plotting sertifikat untuk memperbaharui peta batas,” katanya.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *