Bandarlampung – Beritaphoto.id.
Jaksa penuntut Umum Kejati Lampung ajukan tiga terdakwa PT.Lampung Energy Berjaya ke persidangan di Pengadilan negri Kelas 1A Tanjungkarang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) rabu (4/2/2016)
Tiga pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) resmi duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang
Adapun ketiga terdakwa tersebut adalah M. Hendrawan Eriyadi selamu Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selalu Direktur Operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nilam Agustini Putri, mendakwa bahwa akibat perbuatan ketiga orang tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp258 miliar.
Terhadap M. Hermawan Eriyadi dan Budi Kurniawan, JPU mendakwa melakukan pengelolaan dana PI sepuluh persen pada Wk OSES sebesar USD $17.286.000 secara tidak tertib, tidak taat terhadap peraturan undang-undang.
Kesalahan Hermawan Eriyadi yakni mengakui dana PI 10% tahun 2018-2022 sebagai pendapatan perusahaan. Padahal, pada tahun 2022, PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI 10%, dan juga belum mendapat persetujuan mengelola dana PI 10% dari Menteri ESDM, serta dasar kewenangan pembentukan PT LEB belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Hermawan juga mengkonversi dana PI 10% sebesar USD $17.286.000 ke rupiah menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang ditetapkan BI. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar.
Kesalahan Budi Kurniawan tidak menaati peraturan dalam penyampaian laporan tahunan 2022. Pada 2023, Ia juga menggunakan dana PI 10% untuk pengeluaran yang tidak terdapat dalam perencanaan kerja dan anggaran tahun 2023. Menerima tantiem yang bersumber dari dana PI 10% dari 2018-2022, padahal ia baru menjabat sebagai Ditektur PT LEB tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara Rp3,3 miliar.
Kesalahan Heri Wardoyo adalah tidak melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan kepada direksi dalam pengelolaan dana PI 10%. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.
Usai persidangan, Agus, selalu penasehat hukum terdakwa Budi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas dakwaan oleh JPU.
Ia juga mengatakan terkait kerugian negara dengan total Rp258 miliar, pihaknya sudah lama merasa skeptis dengan jumlah itu.
“Kebetulan ini kami lihat semakin kabur bahwa tuntutan JPU itu sembrono. Uang sebesar Rp258 miliar itu dari mana?,” ujar Agus kepada wartawan.
Selain itu, Agus juga mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut, dikarenakan uang yang dituduhkan kepada terdakwa Budi Kurniawan sebesar Rp3,3 miliar itu adalah uang tantiem.
“Yang didakwakan itu kan uang tantiem. Sedangkan uang tantiem secara hukum itu sah. Artinya, di mana kesalahannya ketika uang tantiem itu diterima,” imbuhnya.(*)











