TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terus genjot pendapatan asli daerah (pad) melalui penertiban perizinan bagi pengusaha nakal yang berbisnis di Tanggamus.
Salah satunya adalah pengusaha rekreasi kolam renang dan penginapan VODA Lembah Air Pekon Batu Keramat Kecamatan Kota Agung Timur yang berbisnis ilegal tanpa izin di Tanggamus.
Menurut Erlan Deni Saputra, S.Sos., M.M. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, sebagai bentuk penertiban perizinan Pemkab telah membentuk tim terdiri dari beberapa unsur dinas terkait. Menyidak langsung management Penginapan dan kolam renang VODA Lembah Air Pekon Batu Keramat Kotim menanyakan legalitas dan perizinan. Namun pihak management VODA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan perizinan sehingga mendapat teguran keras dari Pemkab Tanggamus.
“Akan tetapi hingga kini sudah dua bulan berjalan sejak sidak tim Pemkab Tanggamus tersebut sepertinya belum ada proses kepengurusan perizinan yang lakukan oleh management VODA. Karena apabila sudah mengurus izin seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di dinas Pekerjaan Umum (PU) dokumen nya tetap akan ke Dinas DPMPTSP untuk proses selanjutnya,” katanya Selasa (19/5/2026).
Erlan Deni Saputra menerangkan untuk mengurus proses perizinan Pemkab Tanggamus tidak mempersulit pengusaha sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Bagi pengusaha pemilik VODA sangat kami harapkan kooperatif, apalagi Pemkab sudah meninjau langsung kelokasi hanya untuk mengingatkan segera urus izin tapi sepertinya management VODA tidak mengindahkan itikad baik Pemkab,” terangnya.
Saat dikonfirmasi pihak management VODA membenarkan belum adanya izin yang diurus ke Pemkab Tanggamus selama ini namun sejak ada kunjungan sidak Pemkab mereka sudah berproses pengurusan izin.(WnPP).
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











