TANGGAMUS — Adanya pungutan Rp25 ribu di Pasar Kotaagung Kabupaten Tanggamus oleh oknum lembaga dengan alasan untuk biaya kebersihan. Dibantah keras oleh Lurah Pasar Madang dan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pasar Kotaagung yang kompak menyatakan tidak pernah membuat kesepakatan terkait pungutan tersebut.
Bantahan itu sekaligus mematahkan klaim yang beredar di kalangan pedagang bahwa pungutan dilakukan berdasarkan “Kesepakatan Bersama” antara Lurah Pasar Madang, Kasatlak Pasar, dan Sokli tertanggal 25 Mei 2026.
Lurah Pasar Madang, Mega Sari, menegaskan namanya dicatut tanpa pernah dilibatkan dalam rapat maupun persetujuan apapun.
“Saya tegaskan, tidak ada kesepakatan, Saya tidak pernah rapat atau tanda tangan apapun terkait pungutan Rp25 ribu itu,” kata Mega Sari saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Kasatlak Pasar Kotaagung, Sahril. Ia mengaku tidak pernah menerima koordinasi ataupun pemberitahuan mengenai penarikan iuran tersebut.
“Tidak ada koordinasi ke kami, kebersihan pasar itu sudah ada retribusi resminya ke daerah, bukan iuran seperti ini,” ujarnya.
Bantahan dua pihak itu memperkuat keresahan pedagang yang sejak awal mempertanyakan dasar pungutan Rp25 ribu oleh oknum Forum Pedagang Pasar Kotaagung. Di lapangan, pungutan disebut sebagai uang kebersihan dan diklaim sudah disepakati bersama unsur kelurahan, Kasatlak, dan petugas Sokli.
Namun klaim itu justru terpatahkan oleh dokumen lain yang muncul sehari kemudian. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 Mei 2026, sebanyak 8 petugas Sokli Pasar Kotaagung menyatakan pungutan yang dilakukan Forum Pedagang Pasar Kotaagung tidak benar karena tidak pernah ada mufakat bersama dengan Lurah Pasar Madang maupun Kasatlak Pasar sebelum iuran ditarik ke pedagang.
Surat tersebut diketahui Ketua Forum Pedagang Pasar, Jasril. Isi surat memperlihatkan adanya bantahan terbuka dari pihak yang sebelumnya disebut ikut menyepakati pungutan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal legalitas penarikan uang di lingkungan pasar. Sebab, retribusi kebersihan pasar sejatinya sudah masuk dalam mekanisme resmi pemerintah daerah. Jika masih ada pungutan lain di luar ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Apalagi jika nama pejabat atau instansi dipakai untuk meyakinkan pedagang agar membayar, persoalan hukumnya bisa melebar. Selain berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Pencatutan nama pejabat atau institusi dalam pungutan juga dapat masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar., terkait berita ini pihak oknum forum pedagang Pasar belum dapat dikonfirmasi.(WnPP)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











