Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
DI NEGARA demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berbicara memang dijamin konstitusi. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, kritik, bahkan pandangan yang berbeda sekalipun. Namun kebebasan itu bukan berarti tanpa batas. Ada etika, ada norma sosial, dan ada hukum yang harus dihormati bersama agar demokrasi tidak berubah menjadi arena penghinaan dan perpecahan.
Karena itu, saya pribadi sangat mendukung langkah Ikatan Keluarga Minang (IKM) yang melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Langkah hukum tersebut menurut saya penting, bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, tetapi untuk menjaga kewibawaan hukum serta merawat persatuan bangsa yang akhir-akhir ini semakin mudah diganggu oleh provokasi di ruang publik.
Diketahui bahwa laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
IKM menilai pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat, telah menyinggung masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Dalam pidato yang beredar luas di media sosial, Abu Janda disebut menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran, bahkan menggunakan istilah “barbar” untuk menggambarkan masyarakat di wilayah tersebut.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Minang.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menilai penggunaan kata “barbar” memiliki makna yang sangat merendahkan karena identik dengan sifat tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
Maka tidak heran jika banyak masyarakat merasa tersinggung dan menganggap ucapan tersebut telah melewati batas kepantasan.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini memang layak diuji secara objektif. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan emosi ataupun tekanan massa.
Semua orang, termasuk Abu Janda, tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Namun di sisi lain, laporan masyarakat juga harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum.
Yang menjadi persoalan utama sebenarnya bukan hanya soal kritik terhadap suatu daerah atau kelompok masyarakat. Kritik dalam negara demokrasi tentu sah-sah saja.
Akan tetapi, ketika kritik disampaikan dengan diksi yang merendahkan identitas suku, agama, atau kelompok tertentu, maka persoalannya menjadi berbeda.
Di titik itulah hukum harus hadir untuk menilai apakah sebuah pernyataan masih masuk kategori kebebasan berpendapat atau justru sudah mengarah pada ujaran kebencian.
Indonesia adalah bangsa yang sangat sensitif terhadap isu SARA. Sejarah telah berkali-kali mengajarkan bahwa konflik besar sering kali diawali oleh ucapan-ucapan kecil yang dianggap sepele.
Kalimat provokatif yang dilempar di ruang publik dapat dengan cepat berubah menjadi api permusuhan apabila tidak dikendalikan secara bijak.
Karena itu, tokoh publik, influencer, maupun pegiat media sosial semestinya memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibanding masyarakat biasa. Mereka memiliki pengaruh luas, pengikut yang banyak, dan kemampuan membentuk opini publik.
Maka setiap ucapan yang keluar seharusnya dipikirkan matang-matang, bukan sekadar mengejar sensasi atau viralitas semata.
Ironisnya, di era media sosial saat ini, sebagian orang justru merasa semakin bangga ketika berhasil memancing kemarahan publik. Konten-konten provokatif dianggap menguntungkan secara popularitas.
Padahal bangsa ini dibangun bukan dengan kebencian, melainkan dengan persatuan dalam keberagaman.
Saya pribadi juga merasa heran ketika ada seseorang yang mengaku bagian dari umat Islam, tetapi justru terkesan gemar mengadu domba umat Islam dengan kelompok agama lain, bahkan berulang kali melontarkan pernyataan yang memancing kegaduhan antarumat dan antarsuku.
Sikap seperti itu tentu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan nilai-nilai persaudaraan maupun semangat kebangsaan yang diajarkan agama.
Bangsa ini terlalu besar untuk dipermainkan dengan narasi yang memecah belah.
Minangkabau memiliki sejarah panjang dalam perjuangan Indonesia. Banyak tokoh nasional lahir dari tanah Minang, mulai dari ulama, pejuang kemerdekaan, intelektual, hingga negarawan.
Karena itu, tidak pantas jika sebuah kelompok masyarakat digeneralisasi secara negatif hanya karena perbedaan pandangan tertentu.
Namun demikian, masyarakat juga perlu tetap tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Jangan sampai reaksi terhadap sebuah ucapan justru melahirkan kebencian baru.
Hukum harus menjadi jalan utama penyelesaian, bukan intimidasi ataupun penghakiman di media sosial.
Jika memang dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan secara tegas dan transparan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Yang terpenting, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan berbicara tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat kelompok lain.
Demokrasi bukan berarti bebas menghina. Kritik boleh keras, tetapi tetap harus beretika.
Indonesia membutuhkan lebih banyak tokoh pemersatu dibanding provokator.
Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang paling ribut di media sosial, melainkan bangsa yang mampu menjaga kehormatan, persaudaraan, dan akal sehat di tengah perbedaan.
Dan demi menjaga kewibawaan hukum serta kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan SARA, harus diproses secara serius, adil, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Bandar Lampung, 29 Mei 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











