Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
SETIAP kali seorang pejabat negara terseret kasus korupsi, masyarakat kembali dipaksa mengajukan pertanyaan yang sama yakni, Untuk apa sebenarnya seseorang mengejar jabatan publik?
Apakah untuk mengabdi kepada negara dan rakyat, ataukah untuk memperkaya diri sendiri?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah mencuatnya kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Silmy Karim menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya dikaitkan dengan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengambil langkah cepat dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Tentu saja, dalam negara hukum, setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah bukan hanya formalitas hukum, melainkan fondasi peradaban hukum modern.
Namun di luar proses hukum yang sedang berjalan, terdapat persoalan yang jauh lebih besar dan lebih mengkhawatirkan, yakni krisis cara berpikir sebagian elite yang memandang jabatan sebagai instrumen akumulasi kekayaan.
Di sinilah letak masalah sebenarnya. Korupsi tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari cara pandang yang keliru terhadap kekuasaan.
Ketika seseorang menganggap kekayaan sebagai ukuran utama keberhasilan hidup, maka jabatan publik berpotensi berubah menjadi alat investasi pribadi.
Jabatan tidak lagi dipahami sebagai amanah, melainkan peluang bisnis.
Kekuasaan tidak lagi dipakai untuk melayani, melainkan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan.
Lebih berbahaya lagi ketika muncul stigma sosial bahwa seseorang dianggap “belum berhasil” apabila belum memiliki rumah mewah, kendaraan mahal, rekening gemuk, atau gaya hidup yang serba glamor.
Stigma semacam ini secara perlahan meracuni mentalitas birokrasi.
Orang tidak lagi berlomba menunjukkan prestasi, melainkan berlomba menunjukkan kemewahan.
Tidak sedikit pejabat yang akhirnya terjebak dalam perlombaan yang sebenarnya tidak perlu.
Mereka ingin terlihat sukses di mata lingkungan sosialnya. Mereka ingin dihormati karena kekayaan, bukan karena integritas. Akibatnya, sebagian orang mulai mencari jalan pintas.
Padahal dalam teori administrasi publik, jabatan negara sesungguhnya merupakan bentuk kepercayaan rakyat yang diberikan secara sementara.
Jabatan bukan hak milik. Jabatan bukan warisan. Jabatan bukan pula alat memperkaya keluarga dan kelompok.
Dalam konsep negara demokrasi modern, pejabat publik hanyalah pelayan rakyat yang diberi kewenangan tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Yang sering terlupakan adalah bahwa kerugian akibat korupsi tidak selalu dapat dihitung dengan angka. Uang negara yang hilang memang bisa dihitung. Aset yang disita bisa dinilai.
Tetapi hilangnya kepercayaan masyarakat jauh lebih mahal daripada semua itu.
Setiap kali pejabat tertangkap karena korupsi, kepercayaan rakyat terhadap institusi negara ikut terkikis. Masyarakat menjadi skeptis. Generasi muda mulai kehilangan teladan.
Muncul anggapan bahwa jabatan hanyalah sarana memperkaya diri.
Jika persepsi ini terus berkembang, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, melainkan fondasi moral kehidupan berbangsa.
Karena itu, langkah tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diapresiasi.
Negara memang tidak boleh memberi ruang bagi penyalahgunaan jabatan. Tidak boleh ada kekebalan hukum. Tidak boleh ada perlindungan politik. Tidak boleh ada standar ganda.
Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Namun pemberantasan korupsi juga tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pencopotan jabatan semata.
Kita harus berani bertanya mengapa praktik semacam ini terus berulang. Mengapa setelah puluhan tahun reformasi, korupsi masih menjadi penyakit kronis birokrasi?
Jawabannya kemungkinan bukan hanya soal lemahnya pengawasan, tetapi juga karena kita belum sepenuhnya berhasil membangun budaya integritas.
Selama ukuran keberhasilan masih identik dengan kekayaan materi, selama penghormatan sosial masih diberikan berdasarkan jumlah aset yang dimiliki, dan selama jabatan masih dianggap sebagai tangga menuju kemewahan, maka potensi korupsi akan selalu ada.
Bangsa ini membutuhkan perubahan paradigma. Pejabat yang berhasil seharusnya bukan mereka yang paling kaya.
Pejabat yang berhasil adalah mereka yang mampu meninggalkan warisan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat.
Yang dikenang bukanlah mobil mewahnya. Bukan rumah megahnya. Bukan saldo rekeningnya. Melainkan karya dan pengabdiannya.
Sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa tokoh-tokoh besar justru dikenang karena integritasnya.
Mereka dihormati karena keberanian moralnya. Mereka dikenang karena dedikasinya kepada rakyat. Bukan karena kekayaan yang ditinggalkan.
Kasus yang menjerat pejabat negara, apa pun hasil akhirnya nanti, seharusnya menjadi momentum refleksi bersama.
Bahwa jabatan publik bukanlah hadiah.
Bukan pula kesempatan memperkaya diri.
Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum dan rakyat, tetapi juga di hadapan sejarah.
Sebab, kekuasaan selalu memiliki masa akhir. Jabatan selalu ada batas waktunya.
Tetapi nama baik dan integritas akan tetap hidup jauh setelah seseorang meninggalkan kursi kekuasaan.
Dan dalam kehidupan berbangsa, kehormatan adalah kekayaan yang nilainya jauh lebih tinggi daripada seluruh harta yang dapat dikumpulkan melalui jabatan. (*)
Bandar Lampung, 5 Juni 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











