Pengelola MBG Tanggamus Wajib Kantongi SLHS Hingga Oktober atau Diambil Alih Pidsus Kejari

Satgas MBG Beri Waktu 3 Bulan

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat.

banner 325x300

Satgas memberikan tenggat waktu selama tiga bulan hingga Oktober 2026 mendatang untuk segera menyelesaikan dokumen administrasi, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut David Erwin Gunawan anggota Satgas MBG Tanggamus yang bertugas memantau dan mengawasi perkembangan dapur dapur program MBG di wilayah Tanggamus mewakili Ketua Satgas MBG Tanggamus Ir. Suaidi, M.M. jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum terpenuhi maka seluruh tata kelola dan operasional dapur MBG yang bermasalah akan langsung diambil alih oleh Korps Adhyaksa.

“Hingga tenggat waktu tersebut masih juga belum menyelesaikan sertifikat laik higienis sanitasi maka operasional dapur MBG yang bermasalah akan diproses bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata David Erwin Gunawan Minggu (5/7/2026).

David Erwin Gunawan menerangkan langkah tegas ini diambil menyusul masih banyaknya dapur penyedia program MBG yang belum melengkapi legalitas operasional standardisasi kesehatan dan kelayakan bangunan.

“Padahal, SLHS dari Dinas Kesehatan merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan pangan serta mutu gizi makanan yang disalurkan kepada para siswa, balita, hingga ibu hamil,” terangnya.

David Erwin Gunawan menambahkan Satgas MBG Tanggamus menegaskan bahwa kelonggaran waktu selama tiga bulan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengelola dan yayasan mitra terkait.

Pihak Satgas tidak akan memberikan toleransi lagi setelah memasuki bulan Oktober.
Keterlibatan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri dalam penanganan ini merupakan bentuk pengawasan preventif sekaligus penegakan hukum yang rigid.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan program nasional tersebut berjalan transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta mencegah adanya potensi kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan para penerima manfaat di Kabupaten Tanggamus,” imbuhnya.

Diketahui dari 72 titik dapur MBG yang berdiri di Kabupaten Tanggamus hanya 22 dapur MBG saja yang sudah memiliki dokumen SLHS hingga kini, padahal sudah hampir dua tahun program tersebut berjalan. (Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *