Laporan: Berkhin S.
LAMPUNG UTARA, – Polemik terbitnya Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 64 tahun 2026 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di perubahan, kembali digodok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, 10 Agustus 2026.
Dimana sebelumnya, terdapat selisih Rp.5 milyaran anggaran Alokasi Dan Desa (ADD) terkikis karena mengikuti suplaian transfer dana dari pemerintah pusat, dengan besaran Rp. 913 milyar. 10 persen dari angka tersebut hanya Rp.91 Milyar. Sedangkan kebutuhan Siltap Desa sebesar Rp.97 milyar.
Dalam kondisi ini perwakilan Kepala Desa di Lampung Utara, kembali menggeruduk Kantor Pemkab Lampung Utara guna melakukan rapat lanjutan bersama yang di gelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT).
“Hasil rapat saya sampaikan, Perubahan Peraturan Bupati nomor 64 tahun 2026 dirubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198 tahun 2026 dan sedang diproses secepatnya. Nilai anggaran Siltap Desa berubah, naik mencapai 100 Milyar lebih. Ini sesuai dengan dana perimbangan dari DAU dan DBH (Dana Bagi Hasil).” Jelas Ali Muhajir Kabid Perencanaan Anggaran, kepada media ini, Senin 10 Agustus 2026.
Masih kata Ali, perubahan Perbup akan dihitung dan di susun ulang. Selanjutnya, di sampaikan ke PMDT dan diterbitkan Perbup.
“Kedepan kita akan sinkronisasi rencana dalam APBDes dan pemerintahan.” Ucap dia.
Sementara, Ketua Abdesi Merah Putih Lampung Utara, M.Iqbal, menjelaskan hasil rapat lanjutan kembali disepakati akan dilakukan perubahan pada Perbup 64 tahun 2026.
“Secepatnya sebelum 17 Agustus diharap sudah selesai. Karena semua butuh itu, untuk kita melakukan ajuan anggaran” ucap M.Iqbal.
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











