Demi Keberlangsungan, 32 Desa di Lampura Diminta Segara Lakukan Usulan Pencairan

Laporan: Berkhin S.

LAMPUNG UTARA, – Mengingat pentingnya keberlangsungan pemerintahan di tingkat Desa, 32 Desa dari 232 Desa di Lampung Utara, diminta segera melakukan pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis 27 Agustus 2026.

banner 325x300

Pencairan ADD tahun berjalan periode Maret, April, sampai Agustus 2026, diketahui telah sepakat menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2025 dengan besaran angka Rp. 107 Milyar.

Sementara untuk periode bulan September sampai Desember menggunakan Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 70 tahun 2026, perubahan ke dua tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan besaran Rp. 101 Milyar.

“Peraturan itu ditetapkan di Agustus ini, jadi berlaku untuk September sampai Desember.” Jelas Emroni Kusuma,SE. Kabid Pemerintahan Desa mewakili Plt. Kadis Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Mat Soleh, dikantornya, kamis 27 Agustus 2026.

Mengenai permintaan angka dari para Kepala Desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih. Itu merupakan hal wajar, namun yang perlu garis bawahi ialah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah berupaya untuk Desa ditengah efisiensi saat ini.

“Apa yang disampaikan para Kepala Desa itu tetap kita tampung, namun yang perlu menjadi garis bawah bahwa Pemerintah ini sudah berupaya untuk penyelesaian keinginan itu ditengah efisiensi, dan saat ini sudah proses pengajuan usulan pencairan.” Ucap dia.

Diketahui hingga periode akhir Agustus ini, Desa yang telah mengajukan usulan pencairan sebanyak 200 Desa dari 232 Desa di Lampung Utara. Dan 32 Desa diminta segera menyelesaikan pencairan secepatnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *