Ahli Waris Datangi BPN dan Diskoperindag Tanggamus Tanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat Pasar Gisting

Laporan: Darwin B.

TANGGAMUS — Pihak ahli waris lahan pasar Purwodadi Gisting Kecamatan Gisting mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dan Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus dalam rangka mempertanyakan kejelasan apa dasar penerbitan Sertifikat lahan pasar Purwodadi Gisting atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

banner 325x300

Saat mendatangi Kantor BPN Tanggamus perwakilan ahli waris Deri beserta beberapa orang pendamping diantaranya Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tanggamus Raden Anwar dan Yusuf diterima oleh penjabat Bidang Penataan Pertanahan BPN Tanggamus Pauri dan beberapa penjabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Deri yang diwakili juru bicara Raden Anwar menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan terbitnya dokumen Sertifikat tanah lahan pasar Purwodadi Gisting. Kemudian dipertanyakan juga dasarnya apa sehingga terbitnya Sertifikat tersebut sebagai milik Pemkab Tanggamus.

“Kami sebagai ahli waris sebelum hari ini yaitu sekitar lima bulan lalu, sudah pernah mempertanyakan kejelasan apa dasar sehingga terbitnya sertifikat tanah lahan pasar Purwodadi Gisting kepada BPN Tanggamus. Namun hingga kini belum juga ada tindak lanjutnya dari BPN, ataupun kami dipanggil untuk memperjelas pertanyaan kami,” kata Raden Anwar, Kamis (5/11/2026) diruang rapat BPN Tanggamus.

Sementara itu penjabat BPN Tanggamus Pauri mengatakan bahwa mereka yang menerima kedatangan ahli waris saat itu belum bisa memberikan jawaban karena yang membidangi terkait yang ditanyakan ahli waris adalah dibidang sengketa.

“Dari keterangan saudara Deri bahwa pernah kesini dan menyerahkan berkas kepada penjabat bidang sengketa, namun pejabat tersebut hari ini sedang bertugas dilapangan. Maka pertanyaan bapak bapak sekalian ini akan kami koordinasikan kepada bidang sengketa, dan secepatnya akan kami hubungi dan menjawab pertanyaan bapak ,” ujar Pauri.

Selanjutnya Deri dan rombongan mendatangi kantor Diskoperindag Tanggamus dan langsung diterima Kepala Dinas Andi Dermawan sekitar pukul 14.00 Wib.

Saat Deri dan Raden Anwar menanyakan apakah ada bentuk fisik dokumen Sertifikat tanah lahan pasar Purwodadi Gisting, Andi Dermawan memberikan bentuk pdf sertifikat yang dimiliki Pemkab.

Menurut Andi Dermawan yang dapat diberikan dan ditunjukkannya kepada pihak ahli waris adalah berkas dokumen yang tersimpan di Dinas Koperindag.

“Adapun asal usul dan apa dasar hukum bisa terbitnya sertifikat tanah lahan pasar Purwodadi Gisting ini, saya tidak tahu karena saya baru bertugas di sini” katanya.

Andi hanya menjelaskan dari dokumen yang tersimpan pada kantor Diskoperindag terkait polemik lahan pasar Purwodadi Gisting sudah lama bergulir dan memang pernah berperkara dimana Pemkab sebagai pihak tergugat saat itu.

“Dalam sidang sekitar tahun 2004 – 2005 tersebut eksepsi atau tuntutan penggugat pada sidang pertama dan pada tingkat banding semua ditolak majelis hakim saat itu,” terangnya.

Raden Anwar didampingi Deri mengatakan walau Diskoperindag dapat menunjukkan dokumen sertifikat tanah lahan pasar Purwodadi Gisting namun pihak ahli waris tidak dapat menerimanya dan akan mengambil langkah langkah hukum sesuai fakta dan aturan yang ada.(Wn)

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *