Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
KORUPSI di Indonesia seolah telah menjadi penyakit kronis yang terus kambuh meskipun berbagai terapi telah dilakukan. Hampir setiap pergantian pemerintahan selalu diiringi dengan janji pemberantasan korupsi.
Berbagai lembaga dibentuk, regulasi diperbaiki, aparat penegak hukum diperkuat, dan pejabat yang dianggap bermasalah dicopot dari jabatannya.
Namun kenyataannya, praktik korupsi tetap muncul dengan wajah dan modus yang berbeda.
Kasus yang kini menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi contoh terbaru bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata terletak pada individu, melainkan juga pada sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Penggeledahan kantor pusat BGN oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menjadi perhatian masyarakat nasional.
Dugaan adanya praktik jual-beli jatah atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan bahwa program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Yang menarik, kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot seluruh jajaran pimpinan BGN, termasuk kepala badan dan para wakilnya.
Langkah tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus upaya cepat untuk memulihkan kepercayaan publik.
Namun pertanyaannya, apakah pergantian pimpinan saja cukup?
Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tidak.
Kita sudah terlalu sering menyaksikan pejabat dicopot, direktur diganti, kepala dinas dimutasi, bahkan menteri diberhentikan.
Tetapi beberapa waktu kemudian kasus serupa kembali muncul di tempat yang berbeda.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa masalah utamanya bukan hanya pada siapa yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan bagaimana sistem pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum bekerja.
Korupsi berkembang ketika peluang bertemu dengan kelemahan pengawasan. Ketika tata kelola tidak transparan, ketika prosedur dapat dimanipulasi, dan ketika hukuman tidak menimbulkan efek jera, maka pergantian pejabat hanya menjadi solusi sementara.
Dalam konteks BGN, dugaan jual-beli titik layanan MBG menunjukkan adanya celah dalam tata kelola program.
Jika benar terdapat pihak yang dapat memperjualbelikan hak pengelolaan dapur umum demi keuntungan pribadi, maka persoalannya bukan cuma perilaku individu.
Ada sistem yang gagal mendeteksi, mencegah, atau menghentikan praktik tersebut sejak awal.
Publik tentu mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini.
Namun pengungkapan pelaku saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kebijakan, mekanisme pengawasan, dan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan program-program strategis nasional.
Lebih jauh lagi, Indonesia membutuhkan revolusi regulasi dalam pemberantasan korupsi.
Banyak aturan yang lahir puluhan tahun lalu disusun dalam konteks sosial, ekonomi, dan teknologi yang sangat berbeda dengan kondisi saat ini.
Sementara koruptor terus berinovasi menciptakan modus baru, regulasi sering kali berjalan lebih lambat daripada kejahatan yang ingin diberantas.
Di era digital saat ini, praktik korupsi tidak selalu dilakukan melalui amplop tebal yang berpindah tangan secara langsung.
Penyimpangan dapat terjadi melalui transaksi elektronik, perusahaan cangkang, manipulasi data, hingga penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus dengan prosedur administratif yang tampak legal.
Karena itu, negara harus berani melakukan pembaruan hukum secara komprehensif.
Regulasi harus mampu menjawab tantangan zaman, mempersempit ruang penyimpangan, serta memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, hukuman terhadap pelaku korupsi juga perlu menjadi perhatian serius. Selama ini masih terdapat kesan di masyarakat bahwa risiko menjadi koruptor tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.
Ketika kerugian negara mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah, tetapi pelaku hanya menjalani hukuman yang relatif ringan, maka efek jera menjadi lemah.
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan. Yang lebih penting adalah menciptakan kondisi di mana orang takut untuk melakukan korupsi karena peluangnya sempit dan konsekuensinya sangat berat.
Dalam ilmu kriminologi, kepastian hukuman sering kali lebih efektif dibanding hanya beratnya hukuman.
Artinya, siapa pun yang terlibat korupsi harus yakin bahwa perbuatannya akan terdeteksi dan diproses tanpa pandang bulu. Di sinilah pentingnya konsistensi penegakan hukum.
Korupsi juga bukan semata-mata masalah hukum. Ini merupakan ancaman terhadap keadilan sosial. Setiap rupiah yang dicuri dari program publik sesungguhnya adalah hak rakyat yang dirampas.
Jika dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis terbukti benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara.
Anak-anak yang seharusnya memperoleh manfaat program tersebut juga menjadi korban.
Dalam perspektif moral, kejahatan seperti ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada cuma angka kerugian dalam laporan audit.
Oleh karena itu, bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bukan hanya mengganti orang, tetapi juga memperbaiki sistem.
Bukan hanya mencopot pejabat, tetapi juga menutup seluruh celah yang memungkinkan korupsi terjadi.
Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga membangun budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kasus BGN harus menjadi pelajaran penting bahwa perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada pergantian pimpinan.
Pergantian pejabat memang perlu ketika terjadi kegagalan tata kelola, tetapi langkah tersebut hanyalah awal, bukan tujuan akhir.
Demi kehormatan pemerintah, demi kepercayaan rakyat, dan demi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, reformasi hukum dan tata kelola harus dilakukan secara serius, berani, dan konsisten.
Sebab selama akar masalah tidak dicabut, korupsi akan terus tumbuh kembali meskipun ranting-rantingnya telah berkali-kali dipangkas. (*)
Bandar Lampung, 4 Juni 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











