Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
DALAM pemberantasan korupsi, sering kali negara berhadapan dengan tembok yang sangat tebal. Korupsi bukan kejahatan yang dilakukan sendirian. Sindikat ini hampir selalu melibatkan jaringan, kekuasaan, pengaruh, dan kepentingan yang saling melindungi satu sama lain.
Karena itu, membongkar korupsi besar tidak cukup hanya dengan menangkap satu atau dua orang pelaku.
Yang jauh lebih penting adalah mengungkap seluruh mata rantai kejahatan hingga aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam konteks itulah langkah Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) patut mendapat perhatian serius.
Bukan karena statusnya sebagai mantan pejabat tinggi negara, melainkan karena langkah tersebut berpotensi membuka tabir yang selama ini tertutup rapat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tentu saja, pengajuan diri sebagai Justice Collaborator bukanlah tiket bebas dari hukuman. Status tersebut juga bukan alat untuk menghapus kesalahan seseorang.
Namun dalam praktik hukum modern, keberadaan saksi pelaku yang bekerja sama sering kali menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk mengungkap kejahatan yang terorganisir.
Karena itu, jika pengajuan tersebut dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan hati nurani, serta disertai kesediaan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, maka langkah tersebut layak diapresiasi.
Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek-proyek besar negara hampir mustahil dilakukan oleh satu orang.
Selalu ada rantai birokrasi yang bekerja. Ada pihak yang membuat kebijakan. Ada pihak yang mengondisikan sistem. Ada pihak yang meloloskan administrasi. Ada pihak yang menerima keuntungan. Ada pula pihak yang sengaja membiarkan penyimpangan berlangsung.
Karena itu, ketika seseorang yang berada di dalam lingkaran kekuasaan mengaku memiliki informasi mengenai pihak-pihak lain yang terlibat, maka informasi tersebut harus diperlakukan sebagai pintu masuk untuk mengungkap fakta yang lebih besar.
Masyarakat tentu masih ingat bahwa banyak kasus korupsi besar di Indonesia yang akhirnya terbongkar karena adanya pelaku yang memilih bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam banyak kasus, penyidik sering kali kesulitan memperoleh bukti langsung terhadap aktor utama karena mereka berada jauh dari lokasi pelaksanaan kejahatan. Mereka bekerja melalui perintah, jaringan, pengaruh, atau perantara.
Akibatnya, pelaku lapangan sering tertangkap lebih dahulu sementara tokoh yang berada di belakang layar tetap aman. Di sinilah pentingnya peran Justice Collaborator.
Meskipun demikian, apresiasi tidak boleh diberikan secara membabi buta. Pengajuan Justice Collaborator harus diuji secara objektif.
Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa langkah tersebut bukan sekadar strategi hukum untuk meringankan hukuman, melainkan benar-benar didasarkan pada kesediaan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Ukuran kesungguhan itu sebenarnya sederhana.
Apakah yang bersangkutan bersedia membuka seluruh informasi yang diketahuinya?
Apakah ia bersedia menyebut semua nama yang terlibat tanpa memilih-milih?
Apakah ia bersedia menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki?
Apakah keterangannya konsisten sejak tahap penyidikan hingga persidangan?
Jika jawabannya ya, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan dan penghargaan sebagaimana diatur dalam sistem hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila status Justice Collaborator hanya dijadikan alat tawar-menawar untuk menyelamatkan diri sendiri sambil tetap melindungi pihak lain, maka semangat keadilan yang menjadi tujuan utama pemberian status tersebut menjadi kehilangan makna.
Karena itu, proses verifikasi dan pendalaman oleh penyidik menjadi sangat penting.
Pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya soal memenjarakan pelaku.
Tujuan yang lebih besar adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Masyarakat tidak hanya ingin melihat siapa yang masuk penjara.
Masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana korupsi itu terjadi, siapa saja yang terlibat, berapa besar kerugian yang ditimbulkan, dan bagaimana negara memastikan hal serupa tidak terulang kembali.
Dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, kepentingan rakyat menjadi semakin besar.
Program ini pada dasarnya dirancang untuk membantu generasi muda Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak. Program tersebut menyentuh langsung kepentingan anak-anak bangsa.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik korupsi dalam pelaksanaannya, maka kerugiannya tidak hanya bersifat finansial.
Yang dirugikan adalah masa depan anak-anak Indonesia.
Setiap rupiah yang diselewengkan dari program tersebut sejatinya adalah hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup generasi penerus bangsa.
Itulah sebabnya pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh.
Pernyataan bahwa terdapat puluhan nama lain yang diduga terlibat tentu menjadi perhatian publik.
Benar atau tidaknya klaim tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Namun apabila memang terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka penyidik harus berani menindaklanjutinya.
Penegakan hukum yang adil tidak boleh berhenti pada tiga orang tersangka.
Tidak boleh pula berhenti karena jabatan, kekuasaan, atau pengaruh politik tertentu.
Hukum akan memperoleh wibawanya ketika diterapkan secara setara kepada siapa pun.
Sebaliknya, hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari penyelidikan. Tidak boleh ada orang yang terlalu kuat untuk diperiksa. Tidak boleh ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya benar-benar dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan pengungkapan perkara yang lebih luas, maka langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pelaku korupsi lainnya.
Sering kali seseorang memilih diam karena merasa sendirian akan menanggung risiko.
Padahal dalam banyak kasus, justru keterbukaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi jalan terbaik untuk membantu negara menemukan kebenaran.
Budaya saling melindungi dalam kejahatan korupsi harus diakhiri.
Budaya omerta atau hukum tutup mulut yang selama ini berkembang dalam berbagai jaringan korupsi harus dipatahkan.
Negara membutuhkan lebih banyak orang yang berani berkata jujur dibanding orang yang memilih diam demi melindungi kepentingan kelompok.
Tentu keberanian tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya pernyataan di media.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, atau pihak-pihak lain yang sedang diperiksa.
Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kehormatan institusi negara dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Karena itu, Kejaksaan Agung perlu menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator tersebut secara profesional, objektif, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Apabila terdapat fakta baru, maka fakta itu harus diungkap. Apabila terdapat pelaku lain, maka pelaku itu harus diproses. Apabila terdapat aliran dana, maka aliran dana itu harus ditelusuri. Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh.
Sebab, tujuan utama hukum bukanlah cuma menghukum orang yang bersalah, melainkan menghadirkan keadilan dan menjaga martabat negara.
Dan apabila status Justice Collaborator benar-benar digunakan untuk membongkar korupsi sampai ke akar-akarnya, maka langkah tersebut bukan hanya bermanfaat bagi proses hukum, tetapi juga menjadi kontribusi penting bagi upaya membersihkan Indonesia dari penyakit korupsi yang selama ini menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
Bandar Lampung, 6 Juni 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











