Opini  

Perkara MBG, Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

KORUPSI bukan sekadar kejahatan keuangan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang merampas hak rakyat, memperlebar kesenjangan sosial, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, setiap perkembangan dalam penanganan perkara korupsi, terlebih yang menyangkut program strategis nasional, harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.

banner 325x300

Pernyataan kuasa hukum Sony Sonjaya yang menyebut bahwa kliennya telah mencantumkan sedikitnya 26 nama tokoh penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Agung tentu menjadi perkembangan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh keterangan tersebut, informasi itu merupakan petunjuk awal yang layak ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh lamban. Negara juga tidak boleh gegabah. Yang dibutuhkan adalah ketegasan yang berpijak pada hukum dan pembuktian.

Dalam ilmu hukum pidana modern, pengungkapan kasus korupsi berskala besar hampir selalu membutuhkan keberanian dari pelaku yang bersedia membuka jaringan yang lebih luas.

Oleh karena itu, mekanisme _Justice Collaborator_ menjadi instrumen penting dalam membongkar kejahatan yang terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.

Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai _Justice Collaborator_ tentu bukan berarti ia otomatis terbebas dari tanggung jawab hukum. Tidak demikian. Namun, jika informasi yang disampaikannya benar-benar dapat membantu mengungkap aktor yang lebih besar, maka negara memiliki kepentingan untuk menggali dan memverifikasi seluruh keterangannya secara mendalam.

Dalam konteks ini, publik tidak sedang menunggu sensasi nama-nama besar yang disebut-sebut. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menguji setiap informasi secara objektif.

Jika memang terdapat pejabat eksekutif, anggota legislatif, tokoh politik, atau pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi atau menyalahgunakan kewenangan, maka mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila nama seseorang dicatut tanpa dasar yang kuat, maka penyidik juga harus mampu membersihkan nama pihak tersebut melalui proses hukum yang transparan.

Prinsipnya sederhana, yakni tidak boleh ada yang dikorbankan, tetapi juga tidak boleh ada yang dilindungi.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang jauh lebih sensitif dibanding perkara korupsi biasa.

Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia.

Di dalamnya terdapat harapan jutaan keluarga agar generasi masa depan bangsa tumbuh lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih produktif.

Karena itu, apabila benar terjadi praktik jual beli titik pelayanan, penyalahgunaan jabatan, atau permainan anggaran dalam program tersebut, maka dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara. Yang dirugikan adalah masa depan anak-anak Indonesia.

Setiap rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tetapi justru masuk ke kantong pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Korupsi dalam sektor pelayanan dasar bukan hanya pencurian uang negara, melainkan pencurian hak rakyat.

Di sinilah pentingnya Kejaksaan Agung menunjukkan independensi dan keberanian institusionalnya.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada nama-nama yang paling mudah dijangkau. Tidak boleh pula berhenti pada mereka yang kebetulan sedang berada di garis depan.

Masyarakat Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan kasus besar yang pada akhirnya hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali atau penerima manfaat utama justru menghilang dari radar penegakan hukum.

Kondisi seperti ini yang sering melahirkan sinisme publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Padahal, salah satu ukuran keberhasilan penegakan hukum adalah kemampuannya menjangkau seluruh rantai kejahatan, mulai dari pelaksana hingga aktor intelektualnya.

Karena itu, jika benar terdapat 26 nama yang telah disampaikan kepada penyidik, maka yang harus dilakukan bukanlah membangun opini atau spekulasi liar di ruang publik.

Yang harus dilakukan adalah memeriksa, menguji, mengonfirmasi, dan membuktikan setiap informasi tersebut secara profesional.

Hukum tidak bekerja berdasarkan rumor. Hukum bekerja berdasarkan alat bukti.

Namun demikian, hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang berpotensi mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Kejaksaan Agung memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap nama yang muncul dalam proses penyidikan diperiksa secara proporsional.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Apabila tidak ditemukan bukti, maka proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan.

Dalam negara hukum, kedudukan setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, ataupun pengaruh ekonomi.

Prinsip _equality before the law_ tidak boleh hanya menjadi slogan yang indah dalam buku-buku hukum. Prinsip itu harus hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Lebih jauh lagi, kasus ini merupakan ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Presiden, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.

Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku. Hal ini juga merupakan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ketika rakyat melihat hukum bekerja secara adil dan tanpa pandang bulu, maka legitimasi negara akan semakin kuat.

Sebaliknya, apabila publik melihat adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu, maka yang rusak bukan hanya citra institusi penegak hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi itu sendiri.

Oleh sebab itu, perkembangan terbaru dalam perkara ini harus dijadikan momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya.

Jangan berhenti pada tiga tersangka apabila fakta dan alat bukti mengarah kepada pihak lain.

Jangan pula menyeret siapa pun tanpa dasar hukum yang kuat. Yang dibutuhkan rakyat adalah keberanian untuk mengungkap kebenaran secara utuh.

Demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan institusi negara, dan masa depan Republik Indonesia, tidak boleh ada belas kasihan terhadap koruptor yang terbukti merampok kesejahteraan rakyat.

Namun dalam saat yang sama, tidak boleh ada penghukuman berdasarkan asumsi dan opini semata.

Biarkan hukum bekerja. Tetapi pastikan hukum bekerja untuk semua.

Karena keadilan yang setengah-setengah pada akhirnya bukanlah keadilan, melainkan sekadar ilusi penegakan hukum. (*)

Bandar Lampung, 11 Juni 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *