TANGGAMUS — Kepala Bidang (Kabid) Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Muhamad Yahya Zaini, S.H. menyatakan pemberhentian 15 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Kabupaten Tanggamus tidak sah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)- 02/DPP/ Golkar / N/ 2025 tentang penyelenggaraan musyawarah musyawarah Partai Golongan Karya pasal 75.
Menurut Muhamad Yahya Zaini, S.H. berdasarkan Juklak tersebut tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua adalah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Tanggamus bukannya untuk memberhentikan PK.
“Jadi yang akan melaksanakan Musda itu siapa kalau Ketua PKnya diberhentikan. Sementara Musda itu hak pilihnya ada ditangan PK. Saya tekankan tidak ada pemberhentian Ketua PK menjelang Musda sesuai aturan Partai,” katanya, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan Muhamad Yahya Zaini, SH ini terlontar saat mendapat kunjungan dikantor DPP Golkar 3 orang perwakilan PK Golkar Tanggamus yakni Mutaim Ketua PK Golkar Semaka, Rohman Ketua PK Golkar Kelumbayan Pusat dan Manzuni Ketua PK Golkar Kecamatan Limau mewakili 15 PK Golkar Tanggamus yang dihentikan sepihak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Golkar Tanggamus Toni Eka Candra.
Terpisah Mutaim Ketua PK Golkar Semaka menerangkan mereka berangkat mengunjungi DPP Partai Golkar dalam rangka menyampaikan penolakan atas pemberhentian sepihak para Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Tanggamus. Sebagaimana Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus Tony Eka Candra.
“Karena pemberhentian tidak sesuai dengan JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-musyawarah Partai Golongan Karya, Pasal 75,” katanya.(Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











