Opini  

Negara Tidak Boleh Menjadi Arena Adu Prestise Penegak Hukum

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

NEGARA hukum hanya akan dihormati apabila seluruh aparat penegak hukumnya mampu menempatkan hukum di atas kepentingan institusi. Sebaliknya, apabila penegakan hukum mulai dipersepsikan sebagai arena adu pengaruh, adu kewenangan, atau bahkan adu prestise antarlembaga, maka yang menjadi korban pertama adalah kepercayaan publik.

banner 325x300

Beberapa hari ini, berbagai pemberitaan di masyarakat diwarnai memanasnya hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh narasi yang berkembang di masyarakat, persepsi adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum sudah cukup menimbulkan kekhawatiran. Publik tidak ingin melihat hukum dipertontonkan sebagai kompetisi antarseragam, melainkan sebagai instrumen keadilan yang bekerja secara objektif dan profesional.

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap lembaga memiliki kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Perbedaan pandangan, tumpang tindih kewenangan, maupun dinamika dalam proses penegakan hukum merupakan sesuatu yang dapat terjadi. Namun, seluruh dinamika tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme koordinasi, supervisi, dan penghormatan terhadap hukum, bukan melalui konflik terbuka yang berpotensi menimbulkan persepsi saling membalas atau saling menyandera perkara.

Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum dari institusi mana pun, proses hukumnya wajib berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan karena kesamaan institusi, tetapi juga tidak boleh muncul kesan bahwa suatu perkara diproses sebagai respons terhadap perkara lain. Hukum harus berdiri sendiri berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan dinamika hubungan antarlembaga.

Prinsip “equality before the law” mengajarkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Justru karena memegang kewenangan yang besar, aparat penegak hukum dituntut memiliki standar integritas yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya.

Di sisi lain, ego sektoral merupakan salah satu tantangan klasik dalam tata kelola pemerintahan. Setiap lembaga tentu ingin menunjukkan kinerja terbaiknya. Namun, semangat membangun prestasi tidak boleh berubah menjadi persaingan yang mengorbankan sinergi. Penegakan hukum bukan perlombaan mencari panggung, melainkan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Masyarakat sesungguhnya tidak terlalu mempersoalkan lembaga mana yang menangani suatu perkara. Yang diharapkan rakyat hanyalah satu: siapa pun pelakunya harus diproses secara adil, transparan, profesional, dan tuntas. Rakyat juga tidak ingin melihat munculnya persepsi bahwa setelah suatu perkara diproses akan terjadi kompromi atau saling memaklumi terhadap dugaan pelanggaran hukum di institusi lain. Persepsi semacam itu dapat merusak kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan.

Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu visi yang sama, yakni menjaga supremasi hukum dan stabilitas negara. Koordinasi yang kuat, komunikasi yang sehat, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga merupakan prasyarat penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan milik satu institusi, bukan milik satu kelompok, dan bukan pula milik para pejabat yang sedang memegang jabatan. NKRI adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, setiap lembaga negara berkewajiban menjaga marwah negara dengan mengedepankan profesionalisme, kerendahan hati, dan integritas.

Sudah saatnya seluruh aparat penegak hukum lebih banyak berlomba menghadirkan keadilan daripada berlomba menunjukkan kewenangan. Sebab, kewibawaan institusi tidak lahir dari besarnya kekuasaan, melainkan dari tingginya kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu hanya dapat dibangun apabila hukum benar-benar ditegakkan secara jujur, independen, konsisten, serta bebas dari kepentingan apa pun.

Harapan masyarakat sangat sederhana. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum di institusi mana pun, proseslah hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan pernah memberi ruang bagi praktik saling melindungi ataupun persepsi saling menyandera perkara. Negara akan semakin kuat apabila seluruh aparat penegak hukumnya berdiri bersama di bawah panji supremasi hukum, bukan berhadap-hadapan mempertaruhkan gengsi kelembagaan. (*)

Bandar Lampung, 10 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *