Laporan: Darwin B.
TANGGAMUS — Tidak membayar retribusi sewa ruko hingga Rp54 juta manajemen Bank Lampung disorot institusi terkait untuk segera melunasi membayar retribusi tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adanya tunggakan membayar sewa ruko senilai Rp54 juta Bank Lampung Cabang Kota Agung tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelakana Pasar (Kalaksar) pasar Kota Agung Sahril.
“Benar ada tunggakan pembayaran retribusi sewa ruko senilai Rp54 juta dari Bank Lampung Cabang Kota Agung. Hal ini sudah kami laporkan kepada Pemimpin begitu juga kepada pimpinan Bank Lampung sudah kami koordinasikan, tapi hingga kini belum juga ada pembayaran ke kas daerah,” kata Sahril Minggu (12/7/2026).
Permasalahan belum membayar retribusi sewa ruko tersebut juga dibenarkan oleh Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Lampung Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Febriansyah saat dikonfirmasi.
Namun Febriansyah membantah bahasa tidak membayar atau tunggakan membayar retribusi melainkan dikarenakan perubahan aturan yang mana sebelumnya ruko tersebut sebagai aset Bank Lampung dirubah milik Pemerintah daerah.
“Benar ada keterlambatan membayar sewa senilai Rp54 juta tersebut tapi bukan kami menunggak ataupun tidak membayar melainkan karena masih dalam proses administrasi kepemilikan gedung dari sebelumnya aset kami namun perubahan aturan menjadi milik pemerintah daerah,” kata Febriansyah.(Wn)
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











