Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung
GELOMBANG tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memantik perdebatan di masyarakat. Di tengah situasi tersebut, muncul pula pandangan bahwa apabila evaluasi dilakukan terhadap Jaksa Agung, maka semangat yang sama juga layak diterapkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk konsistensi kepemimpinan nasional.
Pandangan demikian bukan semata-mata berbicara mengenai sosok, melainkan mengenai prinsip tata kelola pemerintahan yang adil. Dalam negara hukum, ukuran keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KOSMAK mendasarkan desakannya pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Di sisi lain, berbagai dugaan yang disampaikan organisasi tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, persoalan sesungguhnya bukan hanya mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap seseorang. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara merespons krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam sistem demokrasi modern, jabatan publik tidak hanya bertumpu pada legalitas, tetapi juga pada legitimasi moral. Ketika kepercayaan masyarakat mulai terkikis, evaluasi terhadap pimpinan lembaga merupakan langkah yang lazim dilakukan demi menjaga kredibilitas institusi.
Karena itu, apabila Presiden memandang perlu mengevaluasi Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tertinggi institusi kejaksaan, maka prinsip yang sama semestinya juga berlaku terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dinilai terdapat kegaduhan nasional yang melibatkan institusi tersebut.
Evaluasi yang adil tidak boleh terlihat selektif. Sebab, persepsi masyarakat mengenai “tebang pilih” justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa menurunnya kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang objektif.
Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pembinaan terhadap para pembantunya. Kewenangan itu bukan semata-mata hak politik, melainkan instrumen untuk memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif dan memperoleh legitimasi masyarakat.
Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya pergantian pejabat, melainkan kepastian bahwa seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa perlindungan terhadap siapa pun, dan tanpa kriminalisasi terhadap siapa pun. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi, maka prosesnya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, negara juga berkewajiban memulihkan nama baik pihak yang bersangkutan. Itulah makna sejati negara hukum.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi arena persaingan antarlembaga penegak hukum. Persaingan semacam itu hanya akan menguras energi bangsa dan mengaburkan tujuan utama, yakni menyelamatkan uang rakyat serta menegakkan keadilan.
Presiden Prabowo Subianto kini berada pada posisi yang menentukan. Setiap keputusan yang diambil akan menjadi tolok ukur arah reformasi penegakan hukum pada masa pemerintahannya. Oleh karena itu, langkah apa pun yang ditempuh harus berpijak pada prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepentingan bangsa, bukan semata-mata pada tekanan politik atau opini publik.
Pergantian pejabat bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa institusi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui integritas, transparansi, serta keberanian menegakkan hukum secara setara.
Bila evaluasi dianggap perlu, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Itulah fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. (*)
Bandar Lampung, 16 Juli 2026
Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id











