Opini  

Saatnya Polri dan Kejaksaan Bersih-Bersih dari Dalam

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

DI DALAM negara hukum, tidak ada lembaga yang boleh diposisikan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Kehormatan sebuah institusi penegak hukum tidak dibangun oleh kekuasaan yang dimilikinya, melainkan oleh keberanian membersihkan dirinya dari praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

banner 325x300

Di tengah menguatnya perhatian masyarakat terhadap dugaan saling mengusut perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut dipandang sebagai sebuah momentum penting. Terlepas dari substansi perkara yang sedang berjalan dan tetap harus diuji melalui proses hukum yang adil, langkah tersebut memiliki arti strategis bagi independensi penegakan hukum.

Selama seseorang masih menduduki jabatan tinggi dalam suatu institusi, selalu terdapat potensi munculnya hambatan, baik yang bersifat psikologis maupun kelembagaan. Penyidik dapat menghadapi tekanan moral, kekhawatiran terhadap hubungan antarinstansi, ataupun persepsi publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus. Situasi seperti ini tidak sehat bagi prinsip “equality before the law” yang menjadi fondasi negara hukum.

Dengan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, posisi Febrie Adriansyah berubah menjadi seorang subjek hukum yang berdiri sendiri. Proses pemeriksaan tidak lagi dibayangi oleh simbol jabatan ataupun hubungan antarlembaga, melainkan semata-mata berfokus pada pembuktian hukum. Kondisi demikian diharapkan memberikan ruang yang lebih objektif bagi penyidik, baik di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) maupun penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif tersebut, keputusan mengundurkan diri layak diapresiasi. Bukan karena dapat dimaknai sebagai pengakuan atas suatu dugaan, melainkan karena langkah tersebut berpotensi mengurangi konflik kepentingan kelembagaan serta menjaga marwah institusi penegak hukum. Pengunduran diri juga dapat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan tanpa beban struktural.

Namun, apresiasi terhadap sikap tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip dasar bahwa setiap orang tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah. Pengunduran diri bukanlah vonis, sebagaimana jabatan juga bukan tameng yang dapat menghalangi proses hukum. Pada akhirnya, hanya pengadilan yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih jauh, dinamika yang terjadi seharusnya menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan introspeksi. Masyarakat tentu berharap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya menunjukkan persaingan dalam mengungkap perkara, tetapi juga sama-sama berani membersihkan oknum korup di lingkungan internal masing-masing. Keberanian melakukan pembenahan dari dalam justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut.

Persaingan antarlembaga tidak boleh berubah menjadi rivalitas yang melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme saling mengawasi harus dipahami sebagai bagian dari sistem “checks and balances” yang sehat. Ketika setiap institusi bersedia membuka ruang bagi penegakan hukum tanpa pandang bulu, maka tidak ada lagi kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya banyaknya operasi penindakan, melainkan lahirnya budaya integritas yang benar-benar hidup di setiap lembaga penegak hukum. Korupsi hanya dapat diberantas apabila seluruh aparat memiliki keberanian moral untuk menindak siapa pun tanpa mempertimbangkan jabatan, kedekatan, ataupun afiliasi kelembagaan.

Karena itu, seluruh proses hukum yang sedang berlangsung harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa. Independensi penyidik, objektivitas penuntut umum, dan kebebasan hakim merupakan tiga pilar yang tidak boleh diganggu oleh tekanan politik maupun kepentingan institusional.

Kewibawaan negara tidak diukur dari kerasnya pernyataan para pejabat, melainkan dari konsistensi penegakan hukum yang adil bagi semua orang. Demi menjaga kehormatan pemerintah dan rakyat Indonesia, seluruh aparat penegak hukum harus terus memperkuat profesionalisme, integritas, serta hati nurani dalam menjalankan amanah konstitusi.

Kepercayaan masyarakat adalah modal utama penegakan hukum. Modal itu hanya dapat dipelihara apabila setiap institusi berani membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, sekaligus tidak ada seorang pun yang kehilangan hak-haknya dalam proses penegakan hukum. Di situlah sesungguhnya martabat negara hukum menemukan maknanya. (*)

Bandar Lampung, 12 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *