Opini  

RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan?

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Di berbagai forum diskusi, media sosial, hingga ruang-ruang akademik, muncul pertanyaan yang terus berulang yaitu mengapa RUU Perampasan Aset belum juga disahkan, padahal tuntutan pemberantasan korupsi semakin kuat dari waktu ke waktu?

banner 325x300

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Di tengah berbagai kasus korupsi bernilai fantastis, publik kerap menyaksikan pelaku dijatuhi hukuman pidana, tetapi tidak seluruh hasil kejahatannya berhasil dipulihkan kepada negara. Bahkan, dalam sejumlah perkara, aset hasil tindak pidana telah berpindah tangan, disamarkan, atau dialihkan ke luar negeri sebelum proses hukum selesai. Kondisi inilah yang melahirkan kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata pelakunya.

RUU Perampasan Aset hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sehingga kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Filosofi yang dibangun sederhana namun tegas yakni siapa pun yang memperoleh kekayaan melalui cara melawan hukum tidak boleh menikmati hasil kejahatannya.

Selama ini, sistem hukum Indonesia lebih mengenal pendekatan “Conviction-Based Asset Forfeiture”, yaitu perampasan aset dilakukan setelah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Model ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun dalam praktiknya sering menghadapi berbagai kendala.

Tidak sedikit perkara berhenti karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, mengalami sakit permanen, atau identitas pelakunya tidak diketahui. Dalam situasi demikian, proses pidana tidak dapat berjalan optimal, sementara aset hasil kejahatan tetap berada di luar jangkauan negara.

RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan berbeda melalui mekanisme “Non-Conviction Based Asset Forfeiture” (NCB). Pendekatan ini tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi negara untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme perdata. Dengan kata lain, yang menjadi objek utama adalah hartanya, bukan orangnya.

Paradigma tersebut berkembang di berbagai negara sebagai respons terhadap semakin kompleksnya kejahatan ekonomi modern yang memanfaatkan teknologi, jaringan lintas negara, hingga perusahaan cangkang untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, pendanaan terorisme, hingga penipuan investasi pada dasarnya memiliki satu tujuan utama, yaitu memperoleh keuntungan finansial. Oleh sebab itu, memenjarakan pelaku saja sering kali belum cukup apabila kekayaan hasil kejahatan tetap dapat dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya.

RUU Perampasan Aset berupaya memutus mata rantai tersebut. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset kepada negara atau kepada pihak yang berhak. Dalam konteks korupsi, langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam perkara investasi bodong, mekanisme tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi korban untuk memperoleh kembali hak-haknya.

Lebih jauh lagi, regulasi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian aset hasil kejahatan sering dipindahkan ke luar negeri melalui berbagai skema keuangan yang rumit. Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, proses pelacakan dan pengembalian aset lintas negara diharapkan menjadi lebih efektif.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Banyak pihak menganggap keterlambatan pembahasan sebagai bentuk kurangnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Namun apabila dicermati lebih dalam, persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks.

RUU Perampasan Aset menyentuh salah satu hak paling mendasar yang dijamin konstitusi, yaitu hak atas kepemilikan harta benda. Karena itu, setiap norma yang mengatur kemungkinan perampasan aset harus dirumuskan secara sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

DPR bersama pemerintah harus memastikan bahwa regulasi ini benar-benar memiliki batasan yang jelas. Kriteria aset yang dapat dirampas harus dirumuskan secara tegas, mekanisme pembuktiannya harus transparan, serta tersedia ruang bagi masyarakat untuk membela haknya melalui proses peradilan yang adil.

Kehati-hatian tersebut justru menjadi bagian penting dari proses legislasi. Regulasi yang lahir secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Namun kekuatan tersebut harus selalu diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Inilah tantangan terbesar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Regulasi ini tidak hanya diuji dari sisi efektivitasnya memberantas korupsi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipandang sebagai pertarungan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak. Yang sedang dicari adalah titik temu antara dua kepentingan yang sama pentingnya, yaitu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga prinsip-prinsip negara hukum.

Harapan masyarakat tentu sederhana. Indonesia memerlukan regulasi yang mampu membuat pelaku kejahatan kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga menginginkan jaminan bahwa setiap tindakan negara tetap dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Apabila keseimbangan itu berhasil diwujudkan, maka RUU Perampasan Aset tidak hanya akan menjadi instrumen pemberantasan korupsi, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*)
Bersambung

Bandar Lampung, 15 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *