Kuasa hukum terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Kemenag Ginhda Ansori Wayka kata kan Kasus ini Prematur

Bandarlampung -Beritaphoto.id
Sidang peyerobotan Tanah Kemenag kembali di gelar di Pengadilan negri Tipikor Tanjungkarang ,dengan tiga terdakwa masing masing Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman ,Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan Dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli Tanah

Dalam sidang hari ini Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi

banner 325x300

Penasehat Hukum terdakwa Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, Gindha Asnori menyatakan
bahwa tanah yang menjadi objek sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A,Tanjungkarang masih dikuasai oleh Kementerian Agama RI (kemenang) Lampung Selatan,ujar usai sidang yang di gelar di PN Tanjungkarang ,senin (19/1/2026)

Lanjut Ansori dalam sidang tadi kami pertanyakan kepada beberapa orang saksi mereka menyatakan
tanah yang menjadi objek perkara masih dikuasi oleh Kemenag Lampung Selatan,jadi di mana letak rugi nya ujar Gindha Ansori

Secara tegas Ansori menjelaskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses sidang pihaknya menilai bahwa perkara tersebut masih prematur dan tidak layak masuk pada proses persidangan di Pengadilan Negeri ,tegas nya

“Kami menilai bahwa perkara ini masih prematur. Dalam perkara itu disebutkan kerugian lima puluh empat miliar (Rp 54,4 miliar) sementara objek tanah masih dikuasai Kemenang. Itu ada dua sertifikat mestinya di selesaikan di tingkat PTUN harus dibatalkan salah satunya, “ujarnya.

Sebelumnya, Gindha Ansori selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa perkara dugaan penyerobotan tanah milik negara menilai Kementerian Agama (Kemenag) RI bersikap pasif mempertahankan aset, bahkan sejak perkara bergulir di ranah perdata hingga tahap peninjauan kembali (PK).

“Pada tahun 2008 dilakukan proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru. Sejak saat itu persoalan makin jelas. Namun ironisnya, pihak Kemenag justru tidak mengambil langkah serius untuk mengantisipasi potensi kehilangan aset negara,” kata Gindha Ansori, usai sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung

Dia menjelaskan persoalan tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 1983 dan sengketa kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan dan bahkan pihak lain mengklaim kepemilikan dan menunjukkan dokumen pendukung.

“Sikap pasif Kemenag terlihat jelas hingga proses perdata bergulir sampai peninjauan kembali (PK). Dalam perkara perdata itu, klaim kepemilikan justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli tanah. Kalau sejak awal pihak Kemenag aktif dalam mempertahankan asetnya, persoalan ini seharusnya tidak berkembang sejauh ini,” jelasnya.

Dia menambahkan juga mempersoalkan adanya dugaan penerbitan tiga surat palsu dalam proses administrasi pertanahan meski dugaan tersebut mencuat, Kemenag tidak melakukan upaya hukum apapun untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Perkara ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan hilangnya aset negara serta lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap tanah milik pemerintah khususnya Kemenag Lampung Selatan,” ujarnya. (*)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *