Opini  

Menghidupkan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

PEMBARUAN hukum pidana Indonesia tidak boleh dipahami hanya sebagai pergantian kitab undang-undang. Lebih dari itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan momentum besar untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan berkepribadian Indonesia.

banner 325x300

Karena itu, saya menaruh perhatian serius terhadap pemaparan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dalam Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya” di Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis, 16 Juli 2026.

Bagi saya, gagasan yang disampaikan Prof. Otto bukan cuma paparan akademik. Tetapi juga menawarkan peta jalan yang realistis agar pembaruan hukum tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Selama puluhan tahun Indonesia menggunakan sistem hukum pidana yang merupakan warisan kolonial Belanda. Meski telah mengalami berbagai perubahan, paradigma yang berkembang masih sangat menitikberatkan pada penghukuman. Penjara menjadi jawaban hampir untuk setiap persoalan pidana.

Paradigma tersebut kini mulai bergeser. KUHP dan KUHAP baru mengusung pendekatan yang lebih humanis, menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, memulihkan korban, memperbaiki pelaku, sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Perubahan ini patut diapresiasi. Negara tidak lagi hanya mengejar berapa lama seseorang dipenjara, melainkan bagaimana konflik dapat diselesaikan secara adil, masyarakat memperoleh perlindungan, dan pelaku memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Inilah wajah hukum modern yang sesungguhnya.

Yang paling menarik dari pemaparan Prof. Otto adalah penekanannya bahwa pidana penjara harus menjadi ultimum remedium, yakni upaya terakhir. Gagasan tersebut bukan berarti negara menjadi lunak terhadap pelaku kejahatan, melainkan lebih cermat dalam memilih instrumen hukum yang paling efektif untuk mencapai tujuan keadilan.

Dalam banyak perkara, terutama yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, pendekatan seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, maupun keadilan restoratif justru dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih bermanfaat dibandingkan memenjarakan seseorang.

Sebaliknya, terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat luas seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan korporasi, perdagangan orang, narkotika, maupun kejahatan terorganisasi lainnya, negara tetap harus bertindak tegas tanpa kompromi.
Pendekatan humanis tidak identik dengan lemahnya penegakan hukum. Justru hukum yang baik adalah hukum yang mampu membedakan karakter setiap perkara secara proporsional.

Saya juga sependapat dengan pandangan Prof. Otto mengenai pentingnya membangun “Integrated Criminal Justice System”, yaitu sistem peradilan pidana terpadu berbasis digital yang menghubungkan penyidik, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, hingga lembaga pengawasan.

Selama ini tidak sedikit persoalan muncul akibat lemahnya koordinasi antarpenegak hukum. Perbedaan data, keterlambatan administrasi, hingga inkonsistensi penanganan perkara sering kali menghambat terwujudnya kepastian hukum.

Digitalisasi sistem peradilan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses penegakan hukum akan menjadi lebih transparan, akuntabel, efisien, serta lebih mudah diawasi oleh publik.

Namun demikian, secanggih apa pun regulasi tidak akan berarti apabila aparat penegak hukum belum memiliki kesamaan persepsi. Karena itu, usulan Prof. Otto mengenai pelatihan nasional terpadu bagi hakim, jaksa, penyidik kepolisian, advokat, petugas pemasyarakatan, dan akademisi merupakan langkah yang sangat strategis.
Pembaruan hukum bukan hanya mengganti pasal-pasal undang-undang.

Yang lebih penting adalah mengubah cara berpikir para penegak hukum. Sebab, undang-undang hanya menjadi teks apabila tidak dipahami dengan filosofi yang melatarbelakanginya.

Demikian pula dengan usulan memperluas dialog publik bersama tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. Indonesia adalah negara yang kaya akan nilai sosial dan budaya.

Implementasi KUHP baru akan lebih efektif apabila masyarakat memahami bahwa pembaruan hukum ini lahir untuk melindungi kepentingan bersama, bukan hanya memperberat atau memperingan hukuman.

Perguruan tinggi juga memegang peran penting. Fakultas-fakultas hukum harus segera menyesuaikan kurikulum agar mahasiswa tidak lagi hanya mempelajari teori hukum pidana klasik, tetapi juga memahami paradigma baru yang berorientasi pada keadilan restoratif, hak asasi manusia, dan perkembangan hukum global.

Calon hakim, jaksa, advokat, penyidik, maupun akademisi masa depan harus dipersiapkan sejak bangku kuliah agar mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten.

Saya berpandangan bahwa pemerintah bersama seluruh institusi penegak hukum sudah saatnya menjadikan gagasan Prof. Otto Hasibuan sebagai salah satu referensi strategis dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Bukan karena beliau seorang pejabat pemerintah ataupun Ketua Umum PERADI, melainkan karena gagasan yang disampaikannya memiliki landasan akademik yang kuat, relevan dengan kebutuhan bangsa, dan menawarkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang selama ini dihadapi Indonesia.

Pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti sebagai kebanggaan legislasi. Ia harus menjadi budaya baru dalam penegakan hukum nasional.

Demi menjaga kewibawaan pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara konsisten, profesional, dan berintegritas.

Keberhasilan reformasi hukum tidak ditentukan oleh seberapa tebal kitab undang-undangnya, melainkan oleh keberanian seluruh pemangku kepentingan menghidupkan nilai-nilai keadilan di dalamnya.

Ketika hukum mampu menghadirkan keadilan, memberikan kepastian, sekaligus membawa kemanfaatan bagi masyarakat, pada saat itulah reformasi hukum benar-benar menemukan maknanya. (*)

Bandar Lampung, 18 Juli 2026

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *